Banyaknya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Kota Padang membuat Dishubkominfo Kota Padang melakukan tindakan dengan cara mencopot plat kendaraan tersebut dan membawanya ke Kantor Dishubkominfo di Mato Aia.
Aturan ini akan digencarkan oleh Dishubkominfo Kota Padang selama satu minggu ke depat terutama di kawasan Khatib Sulaiman yang memang saat ini menjadi fokus.
Sebelumnya aturan ini telah disosialisasikan oleh Dishubkominfo Kota Padang kepada seluruh kantor yang ada di kawasan Khatib Sulaiman dengan mengirimkan surat pemberitahuan.
Namun, pada hari senin (9/2) kemarin masih banyak ditemui kendaraan yang terparkir secara sembarangan terutama di badan jalan. Petugas Dishubkominfo pun mencopot plat nomor kendaraan tersebut.
Untuk mengambil plat nomornya kembali, pemilik kendaraan bisa menjemputnya ke Kantor Dishubkominfo Kota Padang di Mato Aia. Disana pemilik kendaraan juga akan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Saat ini aturan dan penindakan ini memang masih difokuskan di kawasan Khatib Sulaiman. Namun tak menutup kemungkinan aturan ini akan segera diterapkan di seluruh kawasan di Kota Padang.