Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru telah disahkan oleh DPRD Sumatera Barat bersama Pemerintagh Provinsi Sumatera Barat pada jum’at (11/9) siang. Perda ini terdiri dari 10 Bab dan 117 pasal yang mengatur pelaksaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Sumbar.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Perda tersebut akan menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam menindak mereka yang melanggar aturan dalam adaptasi kebiasaan baru, hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.
Dalam perda AKB terdapat sejumlah sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Seperti denda dan sanksi kurungan bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker.
Dalam pasal 110 ayat 1 dikatakan bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan pidana kurungan selama 2 hari atau denda maksimal Rp 250.000.
Sanksi pidana di atas dilaksanakan jika sebelumnya tidak mengindahkan sanksi administratif yang diberikan. Sanksi administratif sendiri ada tiga, yaitu kerja sosial, kedua denda sebesar Rp 100.000 dan daya paksa oleh Kepolisian.
Ada juga sanksi administratif bagi mereka yang tidak menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari jika kontak erat dengan pasien positif atau memang menjadi pasien positif yaitu denda sebesar Rp 500.000.
Sedangkan bagi pelaku usaha terdapat kewajiban yang harus dijalankan dalam perda akb terebut, antara lain:
- melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan;
- menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses;
- melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha;
- mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker;
- memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker;
- melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter; dan
- mencegah kerumunan orang.
Sedangkan sanksinya sebagai berikut:
Sanksi Administratif
- Teguran lisan
- Teguran Tertulis
- Denda Administratif sebesar Rp. 500.000,-
- Pembubaran Kegiatan
- Penghentian Sementara Kegiatan
- Pembekuan Sementara Izin
- Pencabutan Izin
Sanksi Pidana berupa :
- Dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-
- Tindak pidana dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
Selain bagi perorangan dan pelaku usaha kewajiban serta sanksi ini juga berlaku di lingkungan pemerintahan. Secara ringkas bisa Dunsanak baca di sini.