Salah satu cara mengurangi penularan covid-19 yang cukup efektif dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Namun, tingkat kedisiplinan dan kesadaran untuk melakukannya bisa dibilang belum baik.
Menyikapi hal tersebut Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam Perbup itu jelas Yusnen yang didampingi Kasi Penegakan Perda Elfiardi, yang menjadi subyek adalah pengaturan tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan sejenisnya, dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa).
Baca Juga : Laporan Sementara Pemeriksan Covid-19 di Sumbar Rabu (9/9)
Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Sosialisasi, edukasi melalui media informasi tentang pencegahan Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan. Upaya identifikasi atau pemantauan kesehatan bagi yang beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak dan disinfektan secara berkala.
Untuk sanksi perorangan jelas Yusnen, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
“Bagi perorangan yang tidak menyetorkan denda administratif paling lama 7 hari setelah ditetapkan petugas, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik, ” tegas Yusnen.
Sementara untuk pelaku usaha disamping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Dan pencabutan izin diberikan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah melalui Bank kas Umum daerah dalam hal ini Bank Nagari.
Perbub ini sendiri ditandatangani tanggal 31 Agustus 2020 lalu dan masih dalam tahap sosialisasi selama 30 hari.