Terkait dengan Kebijakan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengeluarkan surat edaran nomor 937/07/KaBPH/2014 yang terbit pada 24 Juli 2014 yang berisi mandate bagi PT Pertamina untuk mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar, mulai 1 Agustus 2014.
Mulai Senin (4/8), Sebanyak 14 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat akan menerapkan kebijakan tersebut. Pertamina bakal membatasi waktu penjualan solar hanya mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 untuk wilayah atau cluster tertentu.
Hal tersebut disampaikan Customer Relation Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut, Brasto Galih Nugroho Minggu (3/8) saat dihubungi infoSumbar.
Ia menjelaskan 14 SPBU di Sumatera Barat yang akan di lakukan pembatasan jam operasional untuk solar merupakan yang terdapat dalam wilayah atau cluster tertentu seperti di kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan dekat dengan pelabuhan.
“Akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk cluster tertentu. Untuk Dharmasraya ada sebanyak 2 SPBU, di wilayah Kabupaten Pasaman Barat ada 3 SPBU, di Kota Sawahlunto 1 SPBU, di Kabupaten Pesisir Selatan 1 SPBU, Kota Padang sebanyak 5 SPBU dan di Solok 1 SPBU. Dengan kondisi tersebut masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No.12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pertamina telah melakukan kordisnasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) di masing-masing provinsi sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU.
Sedangkan untuk SPBU yang terkena kebijakan, paling lambat hari ini sudah menerima surat terkait hal tersebut. Selain itu Pihaknya juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU.
Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta KL atau sekitar 60% dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58% dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL.
Sedangkan realisasi solar subsidi untuk wilayah Sumbar dari Januari hingga Juni 2014 adalah 208.494 KL. Kuota solar untuk tahun 2014 sebelum APBN-P 2014 adalah 354.719 KL.
Berikut ini daftar SPBU Di Sumbar yang memberlakukan pembatasan terhadap Solar Bersubsidi:
SPBU 14.275553 DESA GUNUNG MEDAN Kab. Dharmas Raya, SUMBAR
SPBU 14.2755104 JL.LINTAS SUMATERA KM.10 JORONG SIA Kab. Dharmas Raya, SUMBAR
SPBU 14.263578 LOKASI BANCA TALANG NAGARI, Kab. Pasaman Barat, SUMBAR
SPBU 14.263594 JL. KP. JUAR JORONG RANAH SALIDO, Kab. Pasaman Barat, SUMBAR
SPBU 14.263579 JL. JORONG VI KOTO SELATAN Kab. Pasaman Barat, SUMBAR
SPBU 14.275575 JL.LINTAS SUMATERA KEN.TJ.LOLO, Kab. Sawah Lunto SJJ, SUMBAR
SPBU 14.275595 JORONG SATU, KENAGARIAN MUARA BODI Kab. Sawah Lunto SJJ, SUMBAR
SPBU 14.256506 JL. DS. INDRAPURA KEC. PANJUNG SOAL, Kab. Pesisir Selatan, SUMBAR
SPBU 14.252513 JL. BANDAR BUAT, Kota Padang, SUMBAR
SPBU 14.252514 JL.BATANG ARAU NO.68, BEROK – PADANG, Kota Padang, SUMBAR
SPBU 14.252521 JL. THAMRIN, Kota Padang, SUMBAR
SPBU 14.251520 JL. BY PASS KEL.TJ. AUR KOTO TANGAH, Kota Padang, SUMBAR
SPBU 14.251524 JL. BY PASS BUKIT PUTUS, Kota Padang, SUMBAR
SPBU 14.273591 JL.RAYA BY PASS KEL.KAMPAI TABU KAR, Kota Solok, SUMBAR
(infoSumbar/Arie Huda)