Pemerintah Kabupaten Solok menaikkan anggaran untuk bidang pendidikan pada tahun 2014 menjadi Rp 46 miliar. Anggaran ini lebih besar Rp 2 miliar dari tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran ini dipicu oleh beberapa peraturan tentang pendidikan, terutama UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yang mengharuskan setiap daerah menganggarkan 20 persen dari total APBD untuk pendidikan.
Namun sampai saat ini, anggaran pendidikan di Kota Solok belum mencapai 20 persen dari total APBD, namun anggaran untuk urusan kependidikan sudah melebihi 20 persen.
Meskipun anggaran untuk pendidikan naik, namun itu belum mampu mencukupi kebutuhan anggaran pendidikan di Kabupaten Solok, terlebih untuk membantu siswa putus sekolah.
Sampai saat ini pun Kabupaten Solok masih kesulitan untuk memenuhi program wajib belajar sembilan tahun.