Kamis pagi (1/1) di hari pertama di tahun 2015, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Pantai Padang dan mengumpulkan sejumlah pedagang di kawasan tersebut.
Dalam sidak tersebut Walikota memberikan pemahaman kepada para pedagang di kawasan Pantai Padang tentang penerapan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, termasuk sanksi yang akan diterima jika melanggar.
“Kita ingin melihat bagaimana penerapan Perda ini di kawasan Pantai Padang. Kita tidak ingin kawasan pantai yang sudah ditetapkan sebagai kawasan bebas sampah ini masih terlihat ada sampah berserakan,” kata Walikota Padang seperti dikutip dari halaman Humas dan Protokol Kota Padang.
Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan kepada para pedagang bahwa Pemko tidak akan pandang bulu dalam menerapkan Perda tersebut. Siapapun yang melanggar, bahkan pedagang juga akan dikenakan sanksi.
Selain masalah sampah dan kebersihan lingkungan, Walikota juga meminta kepada para pedagang agar tidak berjualan di median Jalan Samudera dan di kiri kanan jembatan Muaro Lasak.