Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika hari ini (30/5) melakukan pemeriksaan izin dan kelayakan operasi kapal pariwisata yang beroperasi di daerah tersebut. Bagi kapal yang tidak memiliki izin dan kelayakan operasi akan disegel oleh otoritas setempat.
Menurut Kepala Dishubkominfo Kota Pariaman, Yota Balad hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Jika kapal pariwisata yang tidak memiliki izin operasi dan kelayakan dikhawatirkan akan membahayakan penumpang dan wisatawan seperti yang terjadi kemarin siang dimana sebuah kapal pariwisata terbalik dihantam ombak.
Untuk dapat melayani pelayaran mengangkut wisatawan setidaknya kapal harus mempunyai dua buah surat izin yaitu Pas Kecil dan Pas Biru. Pas Kecil adalah surat izin berlayar sedangkan Pas Biru adalah surat izin yang menyatakan bahwa kapal tersebut layak berlayar.
Selain itu kapal juga harus menyediakan jaket pelampung bagi penumpang dan anak buah kapal. Untuk muatan satu kapal hanya diizinkan mengangkut maksimal 20 penumpang untuk sekali jalan. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka izin operasi tidak akan dikeluarkan oleh pihak Dishubkominfo Kota Pariaman.
Hari ini sebanyak 30 kapal pariwisata di Kota Pariaman telah menjalani pemeriksaan oleh Dishubkominfo Kota Pariaman. Pihak Dishubkominfo Kota Pariaman sendiri akan memfasilitasi pemilik kapal untuk mengurus izin dan surat-surat yang diperlukan untuk mendapatkan izin operasi.
Saat ini untuk berwisata ke Pulau-Pulau yang ada di Pariaman tempat resmi untuk naik adalah di Dermaga Muaro di Kota Pariaman. Bagi Anda yang akan pergi berwisata ke pulau-pulau di Pariaman diharapkan naik dari tempat ini dan jangan tergoda dengan tiket dan tarif murah yang ditawarkan.