Pemerintah Kabupaten Solok selatan melalui Badan Promosi, Perizinan dan Penanaman Modal Daerah tengah mengkaji kemungkinan akan dijadikannya kawasan hutan lindung Bukit Kandih sebagai kawasan pemukiman.
Namun saat ini kawasan bukit kandih masih berstatus hutan lindung. Jika Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ingin menjadikan pemukiman, maka status kawasan Bukit Kandih harus diturunkan.
Menurut Ketua LSM Institution Concervation Society (ICS) Solok Selatan Salfayandri jika Pemkab Solok Selatan ingin menjadikan kawasan Bukit Kandih sebagai pemukiman ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah keanekaragaman hayati yang terdapat di kawasan tersebut. Menurut Salfayandri dari pantauan ICS terdapat sejumlah binatang yang dilindungi di kawasan tersebut seperti harimau dan beruang.
Selain itu aspek lain yang perlu diperhatikan menurut Salfayandri adalah aspek limbah buangan dari pemukiman tersebut yang kemungkinan besar bisa mencemari air Sungai Batanghari.
“Kawasan Kandih merupakan hulu dari Sungai Batanghari. Apabila dibuka untuk pemukiman maka kemungkinan tercemar sangat besar,” kata Sulfayandri dikutip dari Antarasumbar.
Apa yang akan dilakukan Pemkab Solok Selatan ini memang bersinggunangan dengan banyak aspek lingkungan. Diharapkan Pemkab Solok Selatan dapat mengkaji segala aspek dengan cermat agar tak berdampak pada kerusakan lingkungan.