Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, menandatangani kontrak sekitar Rp 8,1 miliar untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2016 untuk lintasan Lubuk Alung – Kayu Tanam di Sumatera Barat. Penandatanganan kontrak tersebut antara Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Barat dan Ditjen Perkeretaapian dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Ini merupakan wujud upaya pemerintah melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat untuk menyediakan angkutan massal yang nyaman dan terjangkau,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono, Rabu (31/8). Ia mengatakan, kontrak kereta api perintis tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. Namun, dia berharap, kereta ini dapat terus beroperasi di tahun-tahun berikutnya.
Kereta api perintis merupakan kereta api railbus yang terdiri dari tiga kereta. Satu rangkaian memiliki kapasitas 117 tempat duduk. Tarif yang akan dikenakan untuk para penumpang yaitu Rp 3.000 dan frekuensi perjalanan sekitar empat kali dalam sehari.
Prasetyo mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi dari pada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk subsidi angkutan perintis.
Sementara seperti pembangunan infrastruktur perkeretaapian lain, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan sarana angkutan kereta api perintis Lubuk Alung – Kayu Tanam juga diawasi oleh tim yang dibentuk oleh Ditjen Perkeretaapian untuk memverifikasi dana-dana yang dikeluarkan.
HN/Uliya