Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua hanya dihukum selama tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang atas kasus korupsi pembangunan RSUD Sungai Dareh.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Reno Listowo.
Selain hukuman penjara selama satu tahun, Marlon juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan Marlon terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang penentuan pembayaran harga tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh yang mana tugas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Panitia Pembebesan Lahan.
Akibat tindakannya tersebut kerugian negara yang harus ditanggung sebesar Rp4.289.207.250 karena nilai tanah yang ditetapkan Marlon melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).