Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Kota di Sumatera Barat mengadakan rapat penyusunan jawaban dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat yang diadakan di aula KPU Provinsi Sumbar ini menyusun jawaban sesuai dengan permasalahan yang terdapat di masing-masing Kabupaten kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sumbar Amnasmen, ia mengatakan jawaban tersebut kemudian akan disusun oleh KPU Provinsi, dan akan menjadi akumulasi jawaban yang digugat oleh pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta untuk menjadi jawaban oleh KPU Provinsi.
“Kita sudah mengiplemantisir permasalahan yang ada di kabupaten kota yang sesungguhnya tidak begitu berat,” jelasnya, Rabu (5/8).
Lebih lanjut Ia mengatakan, dari gugatan yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta ke MK bahwa Sumbar ada proses mobilisasi pemilih. Mestinya ini harus dijawab oleh KPU Sumbar bahwa gugatan yang disampaikan tersebut tidak benar, karena dari data yang dimiliki oleh KPU tidak ada mobilisasi pemilih.
“Karena proses pemungutan dan rekapitulasi suara di tingkat TPS, PPK, dan kabupaten kota tidak ada permasalahan dan tidak ada keberatan dari calon nomor urut 1 dan 2. Namun sampai pada proses penetapan di Jakarta baru pasangan nomor urut 1 menyampaikan ada kecurangan, tentunya hal tersebut harus dijawab oleh KPU Sumbar dan ini lah yang sedang kita susun saat ini,” ujarnya.
Dalam persiapan tersebut tentunya KPU akan menyiapkan alat bukti seperti, formulir A5, formulir pindah memilih, absensi pemilih di TPS (C7), C1 yang ada di kotak suara akan disandingkan dengan C1 yang ada pada pemohon apakah bermasalah atau tidak.
Selain itu, tentunya KPU juga akan menyiapkan saksi oleh kabupaten kota akan diambil secara acak sebanyak 11 kabupaten kota, dan tentunya alat bukti yang ada dalam kotak suara.
Alasan KPU mengambil 11 kabupaten kota tersebut karena, sebagian besar persoalan pemilih yang agak bermasalah, seperti DPK-tb nya lebih besar, pemilih yang pakai KTP juga besar. (Ari)