Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat memastikan bahwa kelebihan surat suara di Sumatera barat sebanyak 32.279 lembar tidak akan menjadi permasalahan.
Sebab selain akan didistribusikan ke Kabupaten Kota yang mengalami kekurangan, kelebihan lainya akan dicatat dengan menggunakan berita acara dan dilaporkan, sebelum di musnahkan sehari menjelang pemilihan.
Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar Agus Catur Rianto yang ditemui, Kamis (3/7) mengatakan, “Untuk kelebihan surat suara dicatat dan pakai berita acara, lalu dilaporkan ke provinsi berapa jumlah kelebihanya. Lalu nanti akan di amankan di gudang dan di segel kotaknya sebelum di musnahkan, hal tersebut agar tidak terjadi masalah kedepannya,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pantauan. Hari ini sejumlah perwakilan KPU Kabupaten Kota datang untuk menjemput sejumlah kekurangan kertas suara dan mengambil formulir model D-1 pleno beserta DA-3 PPWP. (Arie Huda)