Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015 dengan tim kampanye pasangan calon untuk membahas hal yang menjadi tugas-tugas pada masa kampanye mendatang.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting untuk dipahami oleh pasangan calon dan tim, agar tidak terjadi kesalahan dalam kampanye dan pelaporan dana kampanye.
“Pengalaman di KPU ada kegiatan yang sangat di anggap penting, namun sering tidak di ikuti dan dipahami oleh tim dari pasangan calon. Dan kali ini kami mengapresiasi, bimbingan kali ini dihadiri tim inti dari masing-masing bakal calon, “terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pada Pilgub kali ini, alat peraga kampanye menjadi tanggung jawab KPU.
“Tanggal 24 Agustus KPU Sumbar sudah akan menetapkan pasangan calon yang menjadi peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi tanggung jawab KPU, tanggung jawab tim yg pasangan calon untuk menyerahkan design APK,” terangnya.
Dirinya menambahkan kalau bisa design yang di serahkan ke KPU tidak banyak, karena akan selain menyulitkan pencetakan namun juga dapat membingungkan pemilih.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetti memaparkan bagaimana mekanisme apa saja yang boleh menjadi sumber dana kampanye dan bagaimana bentuk laporan pertanggungjawaban dana kampanye.
“Sumber dana kampanye ada tiga, yaitu dari pasangan calon itu sendiri, sumbangan dari partai atau gabungan partai dan pihak lain yang berbadan hukum. Bagaimana pasangan calon mengelola dana kampanye dan menjadi acuan bagi pemeriksaan kantor akuntan publik yang di tunjuk oleh KPU, ” terangnya.
KPU juga meminta agar APK yang telah terpasang saat ini bisa di turunkan sebelum penetapan dan KPU tidak harus meminta pihak ketiga untuk melakukan hal tersebut.
“Kami harapkan baliho yang saat ini tim kampanye atau orang yang di beri kewenangan pasangan calon agar bisa menurunkan alat peraga yang telah terpasang saat ini paling lambat tanggal 23 Agustus,” ujar Amnasmen kembali.