Permasalahan parkir di tempat wisata seolah tak ada habisnya. Selalu muncul keluhan dari pengunjung baik dari lokal maupun dari luar daerah. Hal tersebut membuat Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah tergerak untuk melakukan inspeksi langsung ke kawasan wisata di Kota Padang.
Dalam sidak yang dilakukan pada Sabtu (7/5) lalu di Pantai Padang, Walikota Padang menemukan langsung petugas parkir yang memungut tarif di luar aturan yang telah disepakati sebelumnya. Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan dengan Muspika Padang Barat tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 5.000 untuk Bus.
Melihat hal tersebut Walikota Padang langsung memanggil petugas parkir tersebut dan memberikan arahan. Menurut Walikota Padang, Mahyeldi hal ini akan terus dilakukan kepada petugas-petugas parkir nakal yang memungut tarif melebihi aturan yang ditetapkan.
Selain itu Mahyeldi juga menegaskan bahwa petugas parkir yang resmi adalah petugas parkir yang menggunakan seragam dan tanda pengenal. Jika tidak menggunakan atrtibut tersebut maka petugas tersebut adalah petugas parkir liar dan Mahyeldi meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak terkait.
“Jika ada petugas parkir yang tidak mengenakan seragam dan tanda pengenal datang meminta uang parkir, pengunjung agar tidak melayaninya. Karena petugas itu liar dan tidak berhak menerimanya,” tegas Walikota.
Bagi masyarakat yang berkunjung ke Pantai Padang dan mendapati masalah serupa bisa melaporkan kejadian tersebut langsung kepada petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan.