Sejak tanggal 30 Maret 2020 layanan tatap muka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Padang ditutup. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran covod-19.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Padang, Muji Susilawati ditutupnya layanan tatap muka karena mengakibatkan kerumunan dan berisiko menjadi penyebab penyebaran covid-19.
Pada tanggal 28 Agustus 2020 seluruh pegawai Disdukcapil, Kota Padang juga melakukan tes swab. Tes swab dilakukan guna memastikan seluruh staf dan pegawai Disdukcapil Kota Padang bebas dari covid-19 mengingat Kota Padang masuk dalam zona merah.
Meskipun layanan tatap muka ditutup, layanan Disdukcapil tetap dibuka melalui online. Masyarakat bisa mengakses situs http://online.disdukcapil.padang.go.id/ pada hari senin sampai jum’at mulai jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.
Untuk mengetahui persyaratan, tata cara dan segala informasi mengenai dokumen kependudukan bisa dilihat di http://disdukcapil.padang.go.id/.