Dalam rangka masa tenang kampanye yang di mulai sejak Minggu (6/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan pencopotan alat peraga kampanye (apk) yang masih terpampang di sejumlah tempat umum di kota Padang.
Tim yang terpadu tersebut terdiri dari Satpol pp, DKP, DPKA, Kesbangpol, Polisi, Panwaslu dan KPU. Tim ini kemudian dibagi ke dalam tiga tim yang melakukan penyisiran di tiga rute berbeda.
Dalam penertiban kali ini, tim terpadu belum bisa melakukan pembersihan secara maksimal terhadap sejumlah baliho raksasa yang terdapat di rute yang dilalui. Namun pihak KPU telah berkoordinasi dengan DPKA untuk menghubungi pihak advertising agar segera mencopot apk tersebut.
“Untuk baliho-baliho yang berukuran besar belum bisa kami bongkar, namun sudah kami data. Baliho tersebut akan dicopot oleh DPKA yang akan berkordinasi dengan pihak advertising karena sudah habis masa berlakunya,” sambungnya.
Terkait pencopotan apk ini, Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati yang di temui mengatakan bahwa sebelumnya telah meminta agar timses mencopot sendiri apk yang mereka pasang.
“Sebelumnya kita telah menyurati masing-masing timses pasangan calon agar mencopot sendiri apk yang mereka pasang sediri sebelum memasuki masa tenang pada hari minggu,” ujarnya.
Tepat sehari sebelum nya, yaitu Sabtu (5/7) sore. Tim pemenangan Prabowo-Hatta Kota Padang telah mulai melakukan pencopotan sejumlah baliho dan spanduk milik mereka di beberapa tempat di kota Padang seperti kawasan Simpang Kandang dan Ahmad Yani.