Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar akan segera memanggil kepala sekolah SMAN 1 Padang dan SMAN 12 Padang terkait dengan pengadaan baju seragam sekolah yang dilakukan kedua sekolah tersebut.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi seperti dilansir antarasumbar menyatakan akan memanggil kedua Kepala Sekolah tersebut pada hari senin tanggal 6 Juli 2015 untuk meminta klarifikasi.
“Pemanggilan permintaan klarifikasi dilaksanakan pada Senin 6 Juli 2015 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar,” kata Adel Wahidi seperti dikutip dari antarasumbar.
Sebelumnya kedua sekolah di Kota Padang tersebut dilaporkan ke Ombudsman Sumbar karena adanya dugaan keharusan bagi orang tua siswa untuk membeli tiga stel seragam senilai Rp 880 ribu pada saat pendaftaran ulang.
Adel Wahidi menjelaskan, pihak sekolah boleh saja melakukan pengadaan seragam sekolah. Tapi dengan syarat tidak boleh di paksa, tidak dikaitkan dengan penerimaan siswa baru (PSB), tidak dikaitkan dengan pendaftaran ulang, harga relatif harus sama dengan harga pasar.
-antarasumbar