Pantai Padang kini mempunyai juru parkir resmi yang telah ditetapkan oleh Pemko. Juru Parkir resmi ini menggunakan seragam berwarna jingga dengan garis scotlight dan memakai name tag.
Dengan ditetapkannya juru parkir resmi ini, maka masyarakat dan pengunjung pantai Padang diminta untuk tidak membayar parkir kepada petugas yang tidak berseragam.
”Bagi masyarakat atau pengunjung dihimbau agar tidak membayar retiribusi kepada retribusi parkir kepada juru parkir yang tidak menggunakan seragam tersebut,” tegas Walikota.
Namun mengenai tarif Parkir di kawasan wisata di Kota Padang belum ditentukan perda. Saat ini masih diatur parkir kawasan padat dan bukan padat.
*bersambung ke halaman selanjutnya