Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memberlakukan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko, menyusul keluarnya Surat Edaran Walikota pada senin, 12 Oktober 2020.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, sebanyak 75 persen pegawai di lingkup kerja Pemko Padang akan bekerja dari rumah. Sedangkan 25 persen lainnya tetap bekerja di kantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suardi Junir mengatakan sebanyak 25 persen ASN yang bekerja di kantor disesuaikan oleh kepala dinas masing-masing.
Plt Walikota Padang Hendri Septa mengatakan keputusan untuk memberlakukan bekerja dari rumah ini merupakan upaya pencegahan agar tak terjadi klaster perkantoran, mengingat tingginya penyebaran covid-19 di Kota Padang.
Selain Surat Edaran untuk bekerja dari rumah bagi ASN, Pemko Padang juga mengeluarkan Surat Edaran melarang diadakannya pesta pernikahan.
Baca Juga: Kota Padang Kembali Melarang Diadakannya Pesta Pernikahan
Surat Edaran Walikota bernomor :870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tersebut selain melarang diadakannya pesta pernikahan juga kembali mengingatkan pemilik cafe, restoran serta tempat hiburan agar hanya menyediakan 50% kapasitas tempat duduk.
Larangan mengadakan pesta pernikahan ini sendiri dalam Surat Edaran tersebut mulai berlaku tanggal 9 November 2020. Menjelang tanggal tersebut warga Kota Padang masih boleh mengadakan pesta pernikahan dengan protokol kesehatan ketat.
Surat Edaran tersebut bisa dicabut apabila kondisi covid-19 di Kota Padang mulai terkendali atau situasi mulai membaik.
Bagi Dunsanak yang ingin membaca Surat Edaran tersebut bisa Unduh di Sini