Menurut Wendra, solusi terbaik dalam penanganan kasus yang terjadi dalam pendidikan, sebagaimana undang-undang peradilan pidana anak no 2 tahun 2012, lebih kepada pendekatan restoratif justice dan diversi.
“Melihat angka kriminalitas di sekolah bukan seperti melihat angka kejahatan pada umummnya, kerena itu semakin tinggi tingkat kriminalitas merupakan refleksi sistem pendidikan yang masih minim pengawasan,” ujar Wendra.
Namun penanganan terhadap kasus serupa ini jangan dibawa kedalam ranah pidana, karena hal itu tidak membantu dalam proses pendidikan anak,” sambungnya. (IS/Arie Huda)