Pengelolaan GOR H. Agus Salim diserahkan ke Pemko Padang oleh Pemprov Sumbar terhitung sejak 1 Desember 2014. Hal tersebut diperkuat oleh Surat Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemprov dan Pemko padang Nomor 166/Perj./BPAD-XII/2014 dan Nomor 1694.1270/umum-Dispora/XII_2014.
Surat Perjanjian Pinjam Pakai Barang milik Pemprov Sumbar oleh Pemko Padang tersebut ditandatangani oleh Sekda Prov dan Sekda Kota Padang selaku pengelola Barang.
Selain adanya Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemprov dan Pemko padang, Sekda Prov Sumbar juga mengeluarkan surat Nomor 030/35/BPAD-II/I/2015 tanggal 8 januari 2015 tentang Izin Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Dalam surat tersebut kawasan yang selanjutnya akan dikelola dan dikembangkan oleh Pemko Padang mulai dari lapangan tenis, gedung Susi FM, lapangan basket, lapangan voli, Gedung Kosgoro, Lapangan Parkir, bangunan stadion utama hingga lokasi pameran.
*bersambung ke halaman selanjutnya