Pro dan kontra penggantian nama Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terus bergulir. Mengenai hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyatakan bahwa kewenangan penggantian nama tersebut adalah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Namun meskipun begitu, Irwan menyarankan jika masyarakat tidak setuju wacana tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan. Proses penggantian tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh semua pihak.
“Tanpa persetujuan dari masyarakat melalui DPRD, tidak elok jika wacana tersebut dilanjutkan”, kata Irwan Prayitno dikutip dari Antara Sumbar.
Irwan juga menekankan pentingnya peranan DPRD dalam masalah tersebut, karena DPRD merupakan perwakilan masyarakat. Sehingga suara masyarakat perlu disampaikan dan di dengar.
Selain itu untuk mengurangi polemik di tengah masyarakat, Irwan menyarankan agar diadakan sebuah seminar terbuka agar didapatkan sebuah kesimpulan apakah nama BIM perlu atau tidak diganti.