Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2014 dari Pelamar Umum, bersama ini disampaikan sebagai berikut :
- PERSYARATAN :
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.704 orang pelamar;
- Peserta yang berhak mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi/Memenuhi Syarat (MS);
- Setiap pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menerima Nomor Ujian yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Padang TA 2014 yang dikirim ke alamat masing-masing melalui PT POS Indonesia Cabang Padang (Nomor Ujian telah dilegalisasi/stempel dan dipasang pas foto);
- Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dikirimkan Lembar Pemberitahuan kepada alamat masing-masing yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Padang TA 2014 yang dikirim ke alamat masing-masing melalui PT POS Indonesia Cabang Padang;
- Apabila pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) belum menerima Nomor Ujian hingga 2 (dua) hari sebelum jadwal ujian TKD yang telah ditetapkan, maka dapat mencetak Nomor Ujian melalui akun masing-masing peserta di http://sscn.bkn.go.id dan membawa Nomor Ujian tersebut (tidak diwakilkan) kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Padang TA 2014 di BKD Kota Padang-Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1 Aie Pacah Kota Padang untuk mendapatkan legalisasi oleh panitia dengan membawa pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm, KTP asli dan nomor registrasi sscn pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB;
- Peserta ujian sudah harus hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum waktu/sesi ujian yang bersangkutan dimulai;
- Peserta ujian wajib membawa dan, menunjukkan KTP dan Nomor Ujian;
- Peserta ujian wajib berpakaian rapi dan sopan serta bersepatu, bagi laki-laki memakai kemeja;
- Selama pelaksanaan tes, peserta tidak dibenarkan nembawa HP/alat komunikasi/alat rekam visual lainnya kedalam ruang ujian;
10. Membawa alat tulis yang diperlukan.
- II. JADWAL DAN LOKASI UJIAN :
- Tes dilaksanakan hari Rabu s.d Selasa, tanggal 5 s.d 11 November 2014.
- Lokasi ujian : Ruang CAT – BKD Kota Padang – Lantai 1 Gedung Baru Balaikota Padang, Jl. Bagindo Aziz Chan No. 1 Aie Pacah Padang (peserta ujian dapat melihat lokasi 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian).
- Pengaturan jadwal ujian setiap harinya adalah sebagai berikut :
NO |
SESI UJIAN |
WAKTU |
KHUSUS |
1 |
Sesi I |
08.00 s.d 09.30 WIB |
Hari Jumat sesi III ditiadakan |
2 |
Sesi II |
10.00 s.d 11.30 WIB |
|
3 |
Sesi III |
12.00 s.d 13.30 WIB |
|
4 |
Sesi IV |
14.00 s.d 15.30 WIB |
|
5 |
Sesi V |
16.00 s.d 17.30 WIB |
Nama-nama peserta seleksi TKD sesuai jadwal dapat dilihat di website www.padang.go.id.
III. LAIN-LAIN
- Selama TKD CPNS Pemerintah Kota Padang TA 2014 tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada surat menyurat;
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
- Panitia berhak menegur dan atau mendiskualifikasi peserta ujian apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
- Informasi hasil pelaksanaan ujian TKD setiap hari dapat dilihat pada papan pengumuman diluar ruang ujian dan secara keseluruhan dapat diakses pada situs www.padang.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Dikeluarkan di Padang
Pada tanggal Oktober 2014
WALIKOTA PADANG
dto
MAHYELDI
TATA TERTIB PELAKSANAAN TES
KOMPETENSI DASAR DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TEST
Tata tertib peserta
a.Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b.Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
c.Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
d.Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
e.Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
f.Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g.Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
h.Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i.Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
j.Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP, dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
k.Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
- Buku-buku dan catatan lainnya.
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
- Makanan dan minuman.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Peserta dilarang :
1)Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
2)Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian.
3)Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
4)Merokok dalam ruangan tes.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi
a.Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (1) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
b.Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
3.Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disyahkan.
Jadwal Ujian Tes CPNS 2014 dan nama-nama peserta dapat didownload disini.