Lebih lanjut dirinya menambahkan, jika memang terjadi pengunduran maka hal tersebut akan memberi ruang dan wakti bagi KPU untuk melakukan sosialisi kepada partai politik untuk lebih bisa mematangkan pencalonannya.
Selain itu, pilkada 2016 juga berpotensi menaikkan tingkat partisipasi pemilih, sebab masyarakat hanya perlu sekali ke tempat pemungutan suara dan bisa mencoblos dua kepala daerah.
“Jadi masyarakat tidak terlalu lelah dan jenuh ikut banyak pilkada,” ujar dia.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tahapan pilkada dimulai sepuluh bulan sebelum pemungutan suara.
*bersambung ke halaman selanjutnya