Bila berpijak Perppu itu, semestinya proses tahapan pilkada itu sudah harus dimulai oleh partai Desember 2014, dimana parpol sudah mempersiapkan para calonnya.
“Apabila Perppu disahkan Januari-Februari, maka pemungutan suara harus berlangsung November-Desember. KPU telah menetapkan dua calon tanggal, yakni 18 November atau 16 Desember sehingga tahap kedua dan pelantikannya dipastikan molor,” kata Amnasmen.
Sementara itu, di tempat terpisah pengamat politik dari Fisip Unand, Asrinaldi menilai jika dilihat dari alasan Kemendagri ingin mengundurkan Pilkada ke tahun 2016, hanya didasari pada aspek kesiapan finansial dan waktu untuk tahapan diselenggarakan karena adanya tambahan tahapan dalam Perppu No 1/2014 seperti uji publik.
“Konsekuensi dari penundaan pilkada itu justru bukan kepada KPU yang memang akan semakin siap, melainkan pemerintah yang belum siap,” jelas Asrinaldi saat dihubungi.
*bersambung ke halaman selanjutnya