Memperingati tragedi pemberontakan Gerakan 30 September PKI (G30S PKI) dan Gempa yang melanda Sumatera Barat 2009 lalu, Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Padang mengibarkan bendera setengah tiang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Padang pengibaran bendera setengah tiang tersebut sebagai tanda duka cita atas dua peristiwa memilukan yang terjadi pada tanggal 30 september tersebut.
Di sisi G30S PKI bendera setengah tiang tersebut untuk mengenang para pahlawan revolusi dan mereka yang menjadi korban pada peristiwa tersebut. Sekaligus membangkitkan rasa nasionalisme dan cinta terhadap tanah air.
Sedangkan dari sisi Gempa 30 September bendera setengah tiang tersebut untuk mengenang gempa yang terjadi pada september 2009 lalu yang menelan ribuan korban jiwa.
Satkorlat Penanggulangan Bencana mencatat gempa 30 September 2009 lalu setidaknya memakan korban jiwa sebanyak 1.117 orang di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu sebanyak 135.448 rumah mengalami rusak berat, 65.380 lainnya mengalami rusak sedang dan 78.604 rumah mengalami rusak ringan.
Di hari peringatan gempa 30 September ini warga Sumatera Barat berharap tak ada lagi bencana yang menimpa daerah tersebut pada tahun-tahun mendatang.