Dengan modus pura-pura berbelanja, tiga orang ibu-ibu dan satu orang pria tertangkap tangan oleh penjaga swalayan saat hendak berusaha kabur setelah mengutil sejumlah susu dan perlengkapan bayi di Swalayan Procom yang berada di kawasan Simpang Haru, Jumat (17/10) siang.
Kejadian berasal saat saat Suraini (20) Kasir Swalayan merasa curiga melihat gerak gerik empat orang pengunjung tersebut yang datang dengan menggunakan mobil kijang Inova Hitam, Saat salah satu dari mereka berusaha mengalihkan perhatian dengan membayar minuman, yang lain keluar sembari menenteng tas yang terlihat berat dan berlari menuju mobil.
“Ketahuannya saat supir bayar minuman, yang ibu-ibu bawa tas malah langsung ke mobil tapi tasnya kelihatan berat dan penuh. Tak lama si ibu itu masuk lagi, jadi pas akan keluar lagi saat saya coba periksa malah lari,” kata Suraini.
Sauraini yang berusaha mengejar dua orang anggota komplotan tersebut sempat berteriak dan dibantu pengunjung lainya, lalu sejumlah karyawan swalayan langsung menutup pintu swalayan untuk menangkap dua orang komplotan yang masih terjebak di dalam dan di bawa ke Polsek Padang Timur.
Kapolsek Padang Timur, Kompol Jon Hendri yang ditemui mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi 12.40 saat sedang berlangsung sholat jumat di salah satu swalayan di Simpang haru.
“Sesuai informasi ada empat pelaku pencurian dengan cara mengutil, dua orang berhasil kabur dan dua diamankan, saat ini sedang kita proses,” kata Kompol Jon Hendri.
Dari hasil pemeriksaan di Polsek Padang Timur, terhadap dua tersangka yang diamankan yaitu NW (48) dan EP (36), bahwa komplotan ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya, namun tidak ingat di swalayan mana saja.
“Pelaku melakukan aksinya di kota Padang sudah berulang kali, sesuai dengan keterangannya ada tiga kali namun tidak ingat dimana saja. Sasaranya adalah swalayan yang tidak ada cctv, namun kali ini ada dan terekam,” terang Kompol Jon Hendri.
Diduga mereka merupakan sindikat kelompok yang terpencar di Padang dan Pariaman lalu berkumpul untuk menjalankan aksinya. Untuk itu dua tersangka yang tertangkap ini akan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (IS/Arie Huda)