Kehadiran ‘pondok baremoh’ di Pantai Pasir Jambak, yang dimuat oleh Harian Haluan Rabu (26/11) (Baca Disini) ternyata menyita perhatian masyarakat. Begitu pun dengan anggota DPRD Kota Padang yang geram dengan adanya ‘pondok baremoh’ tersebut.
Sebagaimana penelusuran oleh Haluan, di Pantai Pasir Jambak memang terdapat pondok-pondok yang berjajar di sepanjang pantai. Pondok biasanya dimanfaatkan oleh muda-mudi untuk memadu kasih.
Pondok-pondok di Pantai Pasir Jambak tersebut terbuat dari kayu, berukuran kecil dengan bagian samping kiri dan kanan serta belakang tertutup dan hanya terbuka di bagian depan menghadap ke laut. Namun ada juga beberapa pondok yang tertutup seluruh sisinya nya.
Pondok-pondok itulah yang diduga kerap dimanfaatkan oleh muda-mudi yang berkunjung ke Pantai Pasir Jambak untuk berbuat maksiat. Dengan hanya membayar Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu rupiah pondok pun bisa disewa dengan bebas. Harga tersebut juga sudah termasuk dua teh botol.
Hasil penelusuran Haluan inilah yang kemudian menuai reaksi di masyarakat, termasuk dari kalangan DPRD Kota Padang. Masyarakat pun berharap Pemko dapat segera bertindak.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Gustin Pramona dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP agar merazia pondok-pondok tersebut dan pelaku maksiat diberikan sanksi dengan efek jera agar perbuatan tersebut tak terulang.
Kasus ini sebenarnya bukanlah hal baru. Bahkan dulunya di awal berdirinya pondok-pondok tersebut sebagian warga sempat menentang, namun penolakan tersebut mendapat perlawanan dari pemilik pondok.
Tahun 2012 lalu, keberadaan ‘pondok baremoh’ sempat menjadi polemik oleh warga sekitar Pantai Pasir Jambak. Warga malaporkan tiga penginapan yang diduga tempat maksiat. Selain itu warga juga melaporkan keberadaan pondok-pondok tersebut kepada DPRD. Namun nyatanya sampai hari ini pondok-pondok tersebut masih bertahan.
Ini merupakan pekerjaan rumah Pemerintah Kota Padang dalam memperbaiki dan mengembangkan pariwisata Kota Padang. Pantai Pasir Jambak sedianya adalah tempat rekreasi dan liburan keluarga.
Seharusnya perbuatan maksiat, mesum dan hal-hal yang melanggar norma lainnya tidak bisa dibiarkan, apalagi sampai difasilitasi dengan dalih mencari penghidupan.
Pondok-pondok yang berada di sepanjang pantai pasir jambak sejatinya adalah fasilitas pendukung yang bisa menambah kenyamanan wisatawan saat berkunjung kesana. Bukan sebaliknya.
Bangunan pondok tersebut harusnya bisa dibuat lebih terbuka dan tidak tertutup. Dengan begitu potensi perbuatan maksiat oleh pasangan muda-mudi bisa berkurang. Dan itu perlu ketegasan dari Pemerintah Kota Padang.
Semoga Pemerintah Kota Padang, Satpol PP serta Dinas Pariwisata Kota Padang serta seluruh instansi terkait bisa membenahi hal ini. (infoSumbar)