Pemerintah Kota Pariaman menerapkan aturan baru terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota tersebut. Aturan tersebut mengharuskan PNS untuk bersepeda atau menaiki angkutan umum sekali dalam satu bulan pada hari jum’at untuk menuju Kantor.
Namun aturan ini masih bersifat imbauan dan belum ada sanksi yang diterapkan bagi yang melanggar. Namun aturan ini akan terus dievaluasi dan diawasi secara bertahap.
Selain itu aturan penggunaan sepeda juga tidak berlaku bagi PNS wanita yang sedang hamil, tenaga pendidik serta tenaga kesehatan. Ketiga kategori PNS tersebut disarankan untuk menggunakan kendaraan umum.
Sekda Kota Pariaman, Armen mengatakan bahwa aturan ini merupakan imbauan dari Walikota Pariaman. Aturan ini juga bertujuan mengurangi polusi udara dan efisiensi penggunaan BBM.
Tak hanya berupa imbauan atau aturan saja, ke depan menurut Armen, Pemko secara bertahap akan menyediakan fasilitas penunjang seperti jalur khusus sepeda dan parkir yang memadai.