Padang–Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dinilai ‘mencle-mencle’ dan terkesan mempersulit penerbitan sertifikat tanah milik warga, khususnya sertifikat yang diajukan oleh keluarga Anelda cs yang prosesnya sudah dimulai sejak pertengahan 2014 lalu. Kantor Pertanahan Agam juga dinilai plin-plan dengan serangkaian keputusan yang telah mereka terbitkan sendiri.
Demikian disampaikan Rahmat Irvan (32), salah satu anggota keluarga Anelda, warga Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar dalam keterangan pers yang dilakukan di Padang, 12/4/2017. Anelda cs merupakan pihak yang merasa dirugikan dengan tak kunjung terbitnya sertifikat tanah seluas 7.797 meter persegi di Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
“Saat kami mengajukan penerbitan sertifkat untuk tanah pusako kami itu memang ada gugatan yang masuk ke BPN Agam. Namun, hingga hari ini tidak satupun gugatan itu yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alasan penundaan juga terkesan tidak transparan dan cenderung tidak berpijak pada aturan dan ketentuan hukum,” kata Irvan.
Irvan menjelaskan, persoalan tanah yang tak kunjung diterbitkan sertifikatnya itu dimulai saat keluarga mereka berniat menerbitkan sertifikat sebagai kekuatan hukum kepemilikan. Dalam proses itu, muncul surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Agam dari H. Mansur tertanggal 26 November 2014.
Setelah melakukan serangkaian proses mediasi yang melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gadut Kecamatan Tilatang Kamang dan tidak menemui kesepakatan, BPN Agam akhirnya menerbitkan surat untuk H Mansur tertanggal 26 Januari 2016 untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan menyampaikan tanda bukti pendaftaran keberatan kepada BPN Agam. Pendaftaran gugatan diberi tenggang waktu selama 90 hari terhitung sejak terbitnya surat pemberitahuan. Bila gugatan tidak didaftarkan dalam rentang waktu tersebut maka BPN Agam akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat.
“Hingga tenggat waktu berakhir, H. Mansur tidak pernah mendaftarkan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung sehingga BPN waktu itu melanjutkan proses dengan melakukan pengukuran yang hasilnya diuraikan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 04 Februari 2016 Nomor: 79/2016 NIB.03.04.09.02.03498. Waktu itu juga telah dilakukan pemeriksaan tanah yang hasilnya tertuang dalam Risalah Penelitian Yuridis dan Penetapan Batas tanggal 29 Pebruari 2016 Nomor: 109/2016,” jelas Irvan.
Setelah data fisik dan data yuridis diumumkan pada 29 Februari 2016 dengan nomor: 64/2016 masuk lagi gugatan atas nama Riki Yakub tertanggal 4 April 2016 yang mempermasalahkan persoalan sepadan dengan pihak lain yang sebenarnya sudah diselesaikan kedua belah pihak. Untuk menghormati proses hukum maka pihak Anelda dan BPN Agam kembali memberi waktu tenggang untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan selama 90 hari.
“Persoalannya, hingga kini tidak satupun pihak penggugat yang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Bila kita merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku maka BPN Agam semestinya harus sudah menerbitkan sertifikat tersebut. Ini waktunya sudah terlalu lama, hampir tiga tahun sejak permohonan,” lanjut Irvan.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, meski sudah memakan waktu yang demikian lama, anehnya pada tanggal 04 April 2017 Kantor Pertanahan Agam kembali mengeluarkan surat undangan untuk melakukan Penelitian Lapangan Data Fisik dan atau Yuridis pada Kamis 13 April 2017 dengan kembali mengundang pihak penggugat H. Mansur dan Riki Yakub.
“Ini janggal sekali, Kantor Pertanahan Agam terkesan ingin kembali memperumit persoalan yang sebelumnya sudah selesai sesuai dengan aturan hukum. Mereka seharusnya melanjutkan proses penerbitan sertifikat, bukan kembali melakukan penelitian dengan melibatkan pihak penggugat yang gugatannya sudah dinyatakan gugur karena tidak pernah mendaftarkan ke pengadilan. Kalau caranya begini, BPN Agam sepertinya lebih peduli pada surat kaleng dibandingkan aturan hukum yang seharusnya menjadi pijakan mereka dalam bekerja. Kami punya semua dokumen yang diterbitkan Kantor Pertanahan Agam terkait persoalan ini, silahkan cermati untuk membuktikan kejanggalan-kejanggalan yang saya sebutkan,” ujar Irvan sambil memperlihatkan sejumlah berkas dari Kantor Pertanahan Agam.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Agam Yulizar Yakub, ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dengan mempertimbangkan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Memang tidak ada pendaftaran gugatan ke pengadilan selama rentang waktu yang ditentukan. Namun, dalam proses itu ada laporan ke kepolisian, baik ke Polsek Tilatang Kamang maupun ke Polda Sumbar yang juga kita jadikan pertimbangan. Sejauh ini, dari pihak kepolisian juga belum bisa menentukan status penguasaan atas lahan tersebut sehingga kita merasa perlu untuk melakukan penelitian fisik ke lapangan. Dari situ nanti akan diketahui siapa sebenarnya yang memiliki hak atas penguasaan lahan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Yulizar menjelaskan, pihaknya juga menginginkan persoalan itu akan selesai dengan baik tanpa merugikan pihak yang semestinya memiliki hak atas tanah tersebut. Besok kita akan melibatkan juga pihak nagari. Dengan penelitian lapangan diharapkan persoalan ini akan menjadi jelas dan menemui titik temu,” tutupnya. (rel)