Belasan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) mendatangi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, mereka mengaku tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Saat ditanya lebih lanjut mereka mengatakan belum mengurus formulir A5.
“Kami nge kos di sini, tapi kami terdaftar di DPT. Namun saat memilih kami tidak biasa karena menggunakan ktp saja,” ujarnya salah seorang mahasiswa tersebut.
Tak lama berselang, juga datang satu keluarga dari Jambi yang menanyakan bagaimana memilih. Berbeda dengan kasus para mahasiswa tadi. Fatimah asal Jambi terpaksa harus ke Padang pada malam tadi dikarenakan mengantarkan orang tuanya cuci darah di RST Ganting. “Saya baru tadi malam berangkat ke Padang, jadi saya tidak ada mengurus A5,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, terkait dengan pengurusan A5 bagi pendatang yang akan memilih di Kota Padang, KPU Kota Padang menegaskan bahwa saat ini tidak bisa lagi mengeluarkan formulir A5 karena berdasarkan edaran yang dikeluarkan KPU RI.
“Berdasarkan edaran KPU RI, formulir A5 itu bisa di urus paling lambat 10 hari sebelum pemilihan di tempat tujuan, namun jika mengurus di daerah asal bisa hingga tanggal 6 Juli,” ujar Yusrin.
Yusrin menambahkan, bagi pendatang yang tidak memperoleh A5 di tempat tujuan, sebaiknya meminta bantuan keluarga mengurus A5 di daerah asal agar bisa dikirim. Namun jika tidak bisa atau tidak ada yang akan mengurus A5 di daerah asal, KPU Kota Padang memberikan solusi agar para pendatang mengurus surat domisili tempat ia bermukim saat ini.
“Bagi pendatang bisa meminta keterangan domisili dari lurah setempat, namun baru bisa memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 wib. Kami sudah akan mengintruksikan ke anggota pps terkait hal tersebut,” ujarnya
Hingga berita ini di turunkan, masih saja ada warga yang mendatangi kantor KPU Provinsi Sumbar untuk mempertanyakan bagaimana agar bisa memilih. (Arie Huda)