Senin (8/12) puluhan pedagang kecil di Tanjung Pati dan Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan memberikan petisi penolakan kehadiran indomaret di Tanjung Pati.
Namun ternyata indomaret di Tanjung Pati belum mempunyai izin operasi, hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota, Desri.
Menurut Desri, Indomaret baru mengantongi surat persetujuan penanaman modal, dan masih ada tujuh syarat lagi yang harus dipenuhi jika Indomaret ingin beroperasi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut para pedagang kehadiran Indomaret dapat mematikan usaha kecil pedagang tanjung pati, terutama mereka yang memiliki usaha menjual barang harian.
Untuk itulah para pedagang mendatangi DPRD, barharap anggota Dewan dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota agar mengkaji ulang izin Indomaret di Tanjung Pati.
Kini Indomaret yang berlokasi di jalan raya negara km. 7 tanjung pati tersebut tak lagi beroperasi. Pedagang yang sebelumnya juga pernah mendatangi DPRD namun tidak berhasil bertemu dengan anggota Dewan akhirnya mendatangi Camat Harau.
Atas desakan dari para pedagang tersebut Camat Harau meminta kepada karyawan Indomaret untuk menunda operasionalnya.