Hak memilih pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada 9 Juli mendatang merupakan hak bagi setiap warga negara.
Mengingat pentingnya hal tersebut sejumlah pendatang yang bukan ber-KTP Kota Padang mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di Gunuang Sariak, Kecamatan Kuranji untuk mengurus formulir A-5.
Formulir A-5 adalah syarat bagi para pendatang, perantau atau bagi mereka yang berdomisili sementara di Kota Padang untuk tetap bisa memilih tanpa harus kembali ke daerah asalnya.
Berdasarkan pantauan pada Minggu (29/6) di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Padang yang terdapat di Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji. Tampak sejumlah warga sedang mendatangi KPU Kota Padang untuk mengurus formulir tersebut.
Salah satunya adalah, Zul Salasa Akbar Lubis (23) asal Deli Serdang, Sumatera Utara yang bekerja sebagai pegawai swasta di Kota Padang ini mengungkapkan bahwa memilih pemimpin merupakan tanggung jawab setiap warga masyrakat.
“Saya punya tanggung jawab moral untuk memilih calon pemimpin Indonesia. Pileg kemarin memang tidak bisa ngurus sehingga tidak bisa ikut memilih. Kalau sekarang, demi Pilpres saya bela-belain ngurus,” ujarnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Data Informasi, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga KPU Padang, Yusrin Trinanda yang di hubungi pada Minggu (29/6) mengatakan bahwa untuk masyarakat yang harus pindah karena dinas, pindah domisili, atau mahasiswa yang sedang kuliah di luar daerah bisa mengurus formulir A-5 ke Kantor KPU setempat.
Ia juga menambahkan bahwa untuk pengurusan formulir A-5 tersebut paling lambat tanggal 6 Juli mendatang, “Ada dua kali himbauan pertama sampai tanggal 29, namun masih bisa di urus paling lambat sampai tanggal 6 Juli ini. Syaratnya cukup bawa kpt saja” katanya.