DPRD Kota Padang bahas penyesuaian tarif angkot hari ini (8/1) bersama dengan Dishubkominfo, YLKI, Organda, BPSK. Penyesuaian tarif angkot ini dilakukan karena pemerintah telah menyusuaikan kembali harga BBM.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah melakukan penyesuaian tarif BBM dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600, untuk itu tarif angkot yang sebelumnya dinaikkan pada saat kenaikan BBM lalu perlu disesuaikan kembali.
Saat ini tarif angkot memang menjadi keluhan masyarakat karena pengusaha dan pemilik angkot tak mau menurunkan tarif meskipun harga BBM sudah diturunkan oleh Pemerintah.
“Jangan sewaktu BBM naik, pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) sibuk memaksa pemerintah menaikkan tarif angkot, tetapi sewaktu BBM turun tidak ada penyesuaian tarif dan harga tetap bertahan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim seperti dikutip dari Haluan.
DPRD Kota Padang berharap dalam pertemuan untuk penyesuaian tarif angkot ini dapat dicapai kesepakatan, dan diharapkan baik masyarakat maupun pelaku usaha angkot sama-sama tidak merasa dirugikan.