Harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan harga baru BBM yang akan berlaku mulai 1 Januari 2015 mendatang mulai pukul 00.00 wib.
Dalam menetapkan harga baru BBM, pemerintah membagi BBM ke dalam tiga kategori, yaitu BBM Jenis Tertentu (Subsidi), BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum atau non subsidi.
Pemerintah hanya memasukkan Minyak Tanah dan Solar ke dalam BBM bersubsidi dimana harga untuk minyak tanah adalah Rp 2.500/liter dan solar dengan harga Rp 7.250/liter.
Sedangkan untuk premium masuk ke dalam BBM Umum (non Subsidi) dan BBM Khusus Penugasan dimana pemerintah menetapkan harganya sebesar Rp 7.600/per liter.
Untuk BBM khusus penugasan karena tidak lagi disubsidi oleh Pemerintah, maka pemerintah menanggung seluruh biaya distribusi di luar Jawa, Madura dan Bali.