PADANG, infoSumbar.net – Mabes Polri merilis pengumuman soal pembatasan pergerakan publik antar provinsi, termasuk Sumatera Barat. Pengumuman ini merujuk pada TR Kapolri No STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri. Dengan demikian Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat turut memperpanjang masa penyekatan di perbatasan wilayah Sumbar dimana kebijakan itu mulai berlaku sejak 25 Mei kemarin hingga 31 Mei 2021.
“Keputusan ini berdasarkan Surat Telegram STR yang ditandatangani oleh Ass. Ops Kapolri dan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 guna penambahan waktu pada pos penyekatan”, ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (26/5/2021).
Ditambahkan oleh Satake Bayu, untuk pengendara yang melewati pos di perbatasan Sumbar harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami berharap publik mesti memaklumi, bahwa ini merupakan upaya kita untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutup Satake Bayu. Polda Sumatera Barat juga sudah merilis daftar Pos Penyekatan di Sumatera Barat sejak April lalu.
Berikut Sebaran Pos Penyekatan Pemudik di Wilayah Sumbar
Polres Pasaman
1. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.
2. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Pasaman Barat
3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).
Polres Limapuluh Kota
4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Pesisir Selatan
5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.
6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci.
Polres Sijunjung
7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Dharmasraya
8. Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi.
9. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Polres Solok Selatan
10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah perbatasan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.