Sebanyak 71 unit bangunan yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat ditertibkan dalam rangka pengaktifan jalur railbus dari stasiun Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan hingga Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu.
Bangunan di tanah PT KAI yang ditertibkan berupa 29 unit rumah di kawasan Jalan Kehakiman, Simpang Haru Padang dan 52 unit lapak-lapak di yang berdiri di atas rel Paswar Tarandam. Sementara, 29 unit bangunan lainnya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Warga diwajibkan membongkar sejauh dua meter di kedia sisi rel yang sudah tertimbun.
“Sebelumnya ada tiga kali pemberitahuan dari pihak KAI, karena kami di sini hanya menyewa, mau tak mau harus dibongklar sendiri,” ujar Afizal (51) salah seorang warga yang tinggal di atas rel di kawasan Jalan Kehakiman.
Warga yang telah menetap sejak tahun 2000 itu mengaku memberikan uang sewa kepada perusahaan sebesar Rp 350 ribu per tahun. Akan tetapi sejak gempa 2009, uang sewa tersebut tidak pernah lagi dibayarkan.
“Surat pemberitahuan ketiga pembongkaran sudah kami terima sebelum puasa, dan sudah diberi tanda yang mana yang harus dibongkar,” tambah warga asal Kabupaten Solok itu. Jembra, warga lainnya juga menuturkan hal serupa. Ia membayarkan uang sewa sebesar Rp600 ribu agar dapat mendirikan bangunan di atas tanah berukuran sekitar 8×6 meter.
Ia sendiri mengaku menghabiskan biaya hingga Rp 10 juta untuk membangun sebuah rumah pada tahan awal. “Sampai pemberitahuan ketiga, tidak ada ganti rugi yang diberikan kepada kami dalam pembongkaran ini,” ujarnya.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Syafrial Romeo membantah pihaknya memberikan penyewaan kepada masyarakat yang hendak tinggal di lahan PT KAI sebab semua aset yang dimiliki merupakan milik negara. “Kalau ada yang mengaku menyewa kepada kami silahkan datang ke kantor KAI di Simpang Haru. Kalau memang ada karyawan yang memberikan sewa saya akan memecatnya,” katanya.
Ia memaparkan, penertiban itu dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian pasal 178 bahwa masyarakat dilarang menanam, membangun, merusak, membuat beton di atas rel kereta api. Selain itu terdapat instruksi gubernur Sumatera Barat untuk mengaktifkan railbus yang diterima pada awal 2012.
“Tahap awal, rel akan diaktifkan terlebih dahulu. Jika tidak ada halangan, railbus ini sudah bisa dioperasikan awal 2014 minimal dari stasiun Pasar Tarandam – Simpang Haru – Duku – BIM,” jelasnya.
Dalam penertiban bangunan itu, pihak KAI dikawal ratusan petugas dari TNI, Polri, Satpol PP, Denpom, Polisi Khusus Kereta Api, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, serta para pegawai PT KAI Divre II Sumbar.
Antara Sumbar