“Mereka tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi di Lubuk Sikaping, Kamis.
Mereka terkena razia sejak Oktober 2020 hingga April 2021, namun sampai saat ini operasi yustisi tetap berjalan.
Ia mengatakan adapun sanksi sosial yang telah diberikan kepada masyarakat yakni membersihkan rumput di fasilitas umum sekitar tempat razia yustisi serta ada juga yang membayar denda berupa uang.
Uang denda itu dimasukkan ke kas Daerah Pemerintahan Kabupaten Pasaman sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ia menjelaskan Tim gabungan operasi razia yustisi COVID-19 terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Pasaman.
Lokasi tempat melakukan razia operasi yustisi dilakukan ditempat lokasi berbeda-beda.
Himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman mulai dari pasar-pasar hingga ke tingkat Camat sampai jorong.
Selain himbauan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan demi pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia berharap kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan memakai masker karena COVID-19 kita tidak tahu kapan berakhirnya.