Rokok elektrik baru-baru ini menjadi tren baru di kalangan masyarakat. Untuk itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.
Namun regulasi tersebut masih harus menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan yang sedang menyiapkan peraturan Menteri terkait dengan rokok elektrik.
BPOM berharap Peraturan Menteri yang disiapkan dapat segera terbit agar mereka bisa melakukan pengawasan. Karena ada beberapa informasi iklan tentang rokok elektrik yang dinilai menyesatkan.
Seperti iklan beberapa produk yang menyebutkan bahwa rokok elektrik dapat digunakan untuk berhenti merokok. Padahal pada rokok elektrik terdapat perasa yang bahaya jika dihisap.
Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Tjandra Yoga Aditama rokok elektrik tidaklah aman bagi kesehatan. Hal tersebut didukung oleh beberapa hasil penilitian.
“Saya tidak mengatakan bahwa rokok elektronik lebih buruk, sama buruk atau lebih baik dari rokok biasa tapi penelitian membuktikan bahwa rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan,” kata Tjandra Yoga Aditama seperti dikutip dari antara.