Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan sanski berupa teguran tertulis kepada PSSI. Teguran tersebut diberikan karena PSSI dianggap melanggar keputusan Ketua Umum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015.
Dalam keputusan tersebut BOPI tidak memberikan rekomendasi kepada dua klub yaitu Arema Cronus dan Persebaya untuk mengikuti ISL 2015 (yang kemudian berganti menjadi QNB League).
Karena pada hari sabtu (4/4) Arema Cronus tetap menjani laga melawan Persija Jakarta. Lalu disusul Persebaya yang bertanding pada hari minggu (5/4) melawan Mitra Kukar.
PT Liga Indonesia selaku operator liga melalui Joko Driyono beralasan Arema dan Persebaya tetap diikutkan mengikuti kompetisi karena tak mungkin merubah jadwal karena sebelumnya pertandingan telah dijadwalkan untuk 18 klub.
Dalam teguran tertulis yang dikirimkan oleh Kemenpora, PSSI diperintahkan untuk segera melaksanakan keputusan ketua BOPI dengan tidak mengizinkan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya.
Tindakan Kemenpora ini juga didasarkan pada Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.