Mulai hari ini (31/10) Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan setiap pengguna nomor seluler mendaftarkan nomornya sesuai dengan data kependudukan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Registrasi ini diwajibkan bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang kartunya sudah aktif tapi belum pernah melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK. Bagi yang nomor selulernya sudah aktif tapi belum registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK diberi waktu registrasi ulang sampai tanggal 28 Februari 2018.
Menurut Rudiantara hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 23 M.Kominfo/10/2015 tentang Kewajiban Registrasi Kartu Prabayar dengan Data yang Benar.
Menurut Rudiantara, hasil dari Permen tersebut belum maksimal. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 360 juta kartu seluler yang beredar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah penduduk Indonesia hanya 260 juta. Jadi, banyak penduduk yang menggunakan nomor seluler lebih dari satu.
Sebagai tindak lanjut dari Permen sebelumnya Kemenkominfo kembali mengeluarkan peraturan melalui Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2017 yang menjadi perubahan dari Peraturan Menteri No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait pendaftaran kartu seluler yang divalidasi Data Kependudukan:
1. Berapa nomor yang bisa didaftarkan?
Satu NIK maksimal 3 nomor. Nomor keempat harus didaftarkan ke Gerai masing-masing operator.
2. Berarti nggak bisa lagi dong beli kartu paketan yang habis langsung buang?
Tidak bisa.
3. Bagaimana kalau belum punya KTP?
NIK bisa cek di Kartu Keluarga
4. Sampai kapan batas waktunya?
Reg
istrasi ulang untuk nomor seluler yang sudah aktif diberi waktu sampai 28 februari 2017
Registrasi kartu perdana baru pakai NIK dan Nomor KK wajib sampai seterusnya.
5. Bagaimana kalau tidak didaftarkan?
Nomor seluler akan diblokir dan tidak bisa digunakan. Pemblokiran akan dilakukan bertahap.
6. Kalau gagal dan tidak menerima sms konfirmasi?
Bisa datang ke gerai operator masing-masing.
Cara Registrasi :
Pelanggan Lama
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel & Simpati
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS tersebut ke nomor 4444.
Pelanggan Baru
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel & Simpati
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS tersebut ke nomor 4444.