Mulai hari ini (31/10) Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan setiap pengguna nomor seluler mendaftarkan nomornya sesuai dengan data kependudukan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Registrasi ini diwajibkan bagi pelanggan baru maupun pelanggan yang kartunya sudah aktif tapi belum pernah melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK.
Bagi yang nomor selulernya sudah aktif tapi belum registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK diberi waktu registrasi ulang sampai tanggal 28 Februari 2018.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengirimkan pesan pendek sesuai format yang telah ditentukan ke nomor 4444. Namun karena terjadinya lonjakan pendaftaran melalui pesan pendek ke 4444 banyak yang gagal melakukan pendaftaran.
Untuk menanggulangi hal ini beberapa penyedia layanan seluler juga membuka pendaftara melalui website. Beberapa website tersebut adalah :
Sama halnya dengan pendaftaran melalui pesan pendek ke nomor 4444, pendaftara melalui website juga menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Jadi disarankan menyiapkan dua nomor tersebut sebelum mengakses situs tersebut.