Mulai tanggal 15 Desember 2015 nanti, para pengguna atau pembeli kartu sim perdana prabayar tidak bisa lagi sembarangan membeli kartu.
Untuk membeli kartu SIM perdana prabayar pembeli harus memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP), dan registrasi kartu harus dilakukan oleh pemilik outlet yang sudah memiliki ID dari operator.
Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.
Cara ini sebenarnya sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.