PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat siap menjadi pilot project implementasi aplikasi LAPOR! yang telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Hal tersebut terlihat dari kesigapan para peserta Lokakarya dan Pelatihan SP4N yang diselenggarakan Ombudsman RI bekerjasama dengan Kemen-PANRB dan Kantor Staf Presiden di Padang, Sumatera Barat pada Senin, 2 November 2015. Peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Sumatera Barat antusias untuk dapat menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Yunafri mengapresiasi semangat para peserta. “Tahun 2014 seluruh SKPD di Pemprov Sumbar sudah meraih predikat hijau, artinya kinerja pelayanan publiknya semakin baik”, ujarnya di sela-sela lokakarya. “Akan menjadi lengkap jika pengelolaan pengaduan pelayanan publiknya semakin efektif dengan dukungan aplikasi LAPOR! dan pengawasan Ombudsman”, imbuh Yunafri.
Pengelolaan pengaduan secara terpadu dan berjenjang ini merupakan amanat UU 37/2008 tentang Ombudsman dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima dan sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik”, katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden, Darmawan Prasodjo juga menitipkan pesan melalui narasumber dari Kantor Staf Presiden mengenai pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik, karena ini merupakan visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita. “Melalui kerjasama ini, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan pemerintah. Masyarakat bisa turut serta mengawasi pembangunan”, tambah Darmawan.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, atau Twitter @LAPOR1708. Bagi masyarakat Sumatera Barat, cara penyampaiannya adalah dengan format: SUMBAR (spasi) isi laporan.